Adab Guru Terhadap Lembaga Tempatnya Mengajar

0
2202

Adab Seorang Guru Terhadap Lembaga Tempat Dia Mengajar [1]

Tiada yang bisa menyangkal akan kemuliaan seorang guru, yang jasanya mengalir hingga akhirat pun tak akan bisa dibayar dengan perbendahaaran dunia yang fana.

Namun bukan berarti seorang guru bebas melakukan karya, inovasi ataupun alternatif metodologi dalam mengajar, apalagi saat dia dibawah koordinasi sebuah lembaga yayasan, pondok pesantren atau instansi pendikikan lainnya.

Adalah tidak jarang kita dapati seorang pendidik merasa tidak puas atau merasa tidak sejalan dengan kebijakan atau peraturan yang telah ditetapkan oleh lembaga tempat dia mengajar.

Yang sepatutnya seorang guru menyesuaikan dengan kebijakan lembaga, pondok atau lainnya, bukan malah lembaga yang harus mengikuti kemauan guru yang mengabdi diatas sarana lembaga tersebut.

Mungkin hal ini terjadi karena kadang kita sebagai guru merasa telah berbuat banyak dilapangan, sementara pihak manajemen lembaga hanya mengatur program-programnya dengan berbagai tekanan yang diatas namakan kebijakan lembaga. “Kami yang letih bekerja selalu dipatahkan oleh kebijakan lembaga” ungkapan ini tidak asing lagi kita dengar.

Bahkan lebih buruk lagi hal itu berkembang menjadi bahan ghibah bermotif jastifikasi dari satu sudut pandang saja, yang terkadang berujung kepada tuduhan dusta dan fitnah permusuhan terhadap sebuah lembaga pengelola pendidikan yang terkait.

Ironisnya hal ini terjadi hampir diseluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi, pesantren dan lainnya.

Sungguh hal ini terjadi saat seorang guru lupa atau lalai dalam memahami etika ataupun adab terhadap lembaga tempat dia mengajar.

Karena seberapapun tinggi title kita, seberapapun cerdas kita, sebesar apapun jasa dan peranan kita, ingatlah bahwa selama posisi kita adalah guru, dosen, karyawan atau yang lainnya pada sebuah lembaga pendidikan seperti yayasan, pesantren, lembaga kursus dan semisalnya maka wajib bagi kita untuk tetap mentaati kode etik, peraturan atau kebijakan yang berlaku.

Sehingga keselarasan penerapan sistem visi misi ataupun konsep yang dibawa oleh sebuah lembaga pendidikan tersebut dapat diterapkan oleh setiap personal citivies yang bersangkutan dan akan tercapai dengan ideal.

Adapun adab-adab yang perlu diperhatikan oleh seorang pendidik antara lain;

  1. Tepat waktu dan tidak meninggalkan jam kerja kecuali darurat.
  2. Tidak pilih-pilih akan tugas kecuali diusulkan kepada lembaga dengan cara yang baik jika itu dipandang sebagai evaluasi.
  3. Tidak makan, minum dihadapan murid atau hal-hal yang dinilai tidak sopan.
  4. Jika lembaga telah menetapkan sebuah kurikulum, maka wajib hal itu wajib diterapkan agar terwujud keselarasan disetiap visi misinya. Dan jika ingin berinovasi untuk merubah kurikulum tersebut maka harus dibicarakan dengan pihak lembaga.
  5. Wajib menghadiri rapat ataupun diskusi yang diadakan lembaga.
  6. Seorang guru hendaknya memberikan nasihat ataupun masukan dengan cara yang baik terhadap hal negatife yang dia dapati.

***

Ditulis oleh Imron Rosyid Astawijaya

____________________________

[1] Abu Abdillah Sayyid bin Mukhtar bin Abu Syâdiy, Kitab Hilyah thâlib Al-Qur’an Âdâb al-Mu’allim wa al-Muta’allim, (Kairo: Dâr Ibnu al-Jauziy, Cet. 2011M) h. 59-60.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here