Oleh: Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan -hafidzhahullah ta’ala-
NASIHAT UNTUK PARA ORANG TUA/WALI DALAM BERINTERAKSI DENGAN ANAK GADISNYA
(Seputar keluarnya mereka dari rumah dan bahaya handphone yang dimiliki serta masalah lainnya)
Pertanyaan :
Kebanyakan nasihat orang tua/wali ditujukan untuk anak laki-lakinya agar menjauhi teman-teman yang buruk, kita belum mendengar nasihat orang tua wali seputar anak-anak gadisnya dan kesalahan para putri dalam hal yang terkait dengan handphone mereka.
Jawaban :
Ini pertanyaan yang sangat penting dan bermanfaat, yaitu janganlah kita berkonsentrasi hanya pada anak laki-laki saja akan tetapi juga pada anak-anak gadis kita , karena anak-anak gadis zaman sekarang sudah seperti anak laki-laki. Mereka juga ( para gadis ) keluar untuk sekolah, keluar ke pasar, bahkan lebih banyak keluar rumah dibandingkan anak laki-laki. Anda dapati kebanyakan anak laki-laki tidur di rumah karena kelelahan dari aktifitasnya, akan tetapi anak gadis tidak tidur dan bersemangat keluar rumah, setan menghiasinya sehingga mendorongnya untuk keluar rumah. Oleh sebab itu ia lebih patut diperhatikan dan diberi nasihat karena keluarnya anak gadis dari rumah merupakan fitnah dan fitnahnya lebih besar dari fitnah kenakalan anak laki-laki.
Para gadis remaja lebih patut diperhatikan, dan wajib bagi para walinya memperhatikan mereka, mengawasi serta mengikuti perkembangan dan pergaulannya karena bahaya mereka lebih besar terutama sekali di azaman ini dizaman yang banyak terjadi campur baur manusia laki-laki dan perempuan, di saat fitnah yang ditimbulkan lebih besar maka kewaspadaan dan kehati-hatian harus lebih besar.
Para wali wajib bersikap teliti dalam memperhatikan urusan mereka, mengikuti dan menjaganya, karena mereka adalah amanah yang berada dalam tanggungjawab mereka ( para wali ), rusaknya anak gadis akan menodai citra dan nama baik seluruh keluarga, -لا حول ولا قوة إلا بالله- bila keluarga sudah tercoreng karena anak gadis tersebut maka ia sudah tidak bernilai lagi di mata masyarakat, dan ini bagaikan kematian yang lebih dari kematian dalam arti berakhirnya kehidupan yaitu :
~ matinya kehormatan
~ matinya kehidupan hakiki
~ matinya agama
~ dan matinya akhlak dan moral serta martabat
Wajib bagi wali anak-anak gadis memohon pertolongan kepada Allah, wajib bersabar, wajib mengikuti perkembangannya, pergaulannya dan hendaklah ia segera menyerahkan pada suaminya (menikahkannya). Bila sudah datang laki-laki yang ia ridhai agama dan keamanahannya (dpt dipercaya) hendaklah ia segera menikahkannya dengan laki-laki tersebut, karena kalau tidak kelak ia akan dimintai pertanggungjawabannya dihadapan Allah – جل جلاله – .
Allah berfirman :
“Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, dengan sebab Allah lebihkan sebagian mereka ( laki-laki ) atas sebagian yang lain ( wanita ) dan dengan sebab sebagian harta yang mereka nafkahkan, wanita-wanita shalihah adalah wanita yang taat kepada suami mereka dan memelihara diri dan harta suami di saat suami tidak ada di rumah dengan sebab Allah menjaga mereka, dan wanita-wanita yg kamu khawatirkan kedurhakaannya maka nasihatilah mereka dan pisahkan tempat tidurnya dan pukullah mereka, jika mereka mentaati kamu maka janganlah kamu mencari-cari jalan utk mendzaliminya , sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. an-Nisa’ : 34)
Allah juga berfirma:
“Wahai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya dari manusia dan batu, padanya ada malaikat yang kasar dan keras yang tidak pernah mendurhakai Allah terhadap apa yang Allah perintahkan dan mereka melaksanakan seluruh perintah Allah.” (QS. at-Tahrim : 6).
Ini merupakan nasihat untuk kita semua terutama yang memiliki anak-anak gadis, mari kita jaga mereka dari pergaulan bebas antara laki-laki dan wanita. Perhatikan pergaulannya, perintahkan mereka untuk tetap berada di rumah kecuali jika ada keperluan dengan tetap menjaga auratnya dan yang lebih utama dengan mengenakan cadarnya, karena inilah sebab syar’i untuk menjaga dan meninggikan kehormatannya.
Semoga bermanfaat.
Diterjemahkan oleh Ust. Abu Asma Agung Wahono, Lc.
dari http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13481
Bekasi, Robi'ul awwal 1442 H.