PERATURAN AKADEMIK EL-HIJAZ ISLAMIC CENTRE

elhijaz
elhijaz 13 Min Read

PASAL PENDAHULUAN

Seluruh individu yang terhubung dengan EL-HIJAZ baik para pengajar, staf, pengurus, peserta didik serta walisantri wajib berupaya menciptakan kemajuan, pengembangan serta peningkatan kualitas sekolah disegala aspek sesuai konsekwensi dalam penyelarasan terhadap visi, misi dan tujuan sekolah.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak serta kewajiban peserta didik EL-HIJAZ.
  2. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, bimbingan dan lainnya.
  3. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di EL-HIJAZ.
  4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
  5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 pekan pembelajaran.
  6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhr semester.
  7. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.

BAB II

KETENTUAN KEHADIRAN

Pasal 2

  1. Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 75% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
  2. Setiap pesera didik wajib hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau diluar kelas maupun teori atau praktik sesuai waktu yang ditentukan.
  3. Perizinan libur atau meninggalkan ma’had hanya berlaku pada hal-hal yang bersifat darurat seperti sakit berdasar keterangan dokter atau kematian orang tua/wali.
  4. Perizinan untuk kegiatan individu atau keluarga seperti kunjungan, pulang kampung, umroh dan semisalnya dianggap sebagai alpa.
  5. Ketidakhadiran karena sakit (berdasar surat orang tua atau surat dokter yang sudah diverifikasi oleh sekolah) atau kematian orang tua wali tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
  6. Ketidakhadiran sebanyak 25% (5 hari) dalam sebulan atau berturut-turut selama 3 hari akan mendapatkan surat peringatan dan seterusnya sesuai ketentuan pelanggaran sedang dan sanksi yang berlaku.
  7. Ketidakhadiran melebihi 25% (5 hari) dalam sebulan atau berturut-turut selama 5 hari akan mendapatkan surat peringatan dan seterusnya sesuai ketentuan pelanggaran berat dan sanksi yang berlaku.

BAB III

Pasal 3

Ulangan Harian

  1. Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
  3. Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan atau menyesuaikan kompetensi yang akan diukur.
  4. Hasil ulangan harian dikabarkan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
  5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
  6. Kegiatan remedial dilakukan paling banyak dua kali.

Pasal 4

Ulangan Tengah Semester

  1. Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
  3. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar pada periode tersebut.
  4. Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian.
  5. Hasil uangan tengah semester dikabarkan kepada peserta didik selambat-lambatnya dua minggu setelah pelaksanaan.
  6. Pesera didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
  7. Pesera didik harus dan hanya mengiuti remedial pada indicator yang belum mencapai KKM.
  8. Kegiatan remedial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.

Pasal 5

Ulangan Akhir Semester

  1. Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
  3. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar pada semester tersebut.
  4. Hasil ulangan akhir semester dikabarkan kepada pesera didik selambat-lambatnya dua minggu setelah pelaksanaan.
  5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
  6. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM.

Pasal 6

Ulangan Kenaikan Kelas

  1. Ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
  3. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indicator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar pada semester tersebut.
  4. Hasil ulangan kenaikan kelas dikabarkan kepada peserta didik selambat-lambatnya dua minggu setelah pelaksanaan.
  5. Peserta didik yang belum menvapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
  6. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indicator yang belum mencapai KKM.

Pasal 7

Ujian Tahfidz Al-Qur’an

  1. Ujian tahfidz dilaksanakan guna menguatkan hafalan peserta didik.
  2. Pelaksanaan ujian tahfidz sebagai berikut;
  • Ujian 1juz setiap kali selesai menghafal 1juz untuk naik kejuz berikutnya.
  • Ujian tahfidz akhir semester diujikan hafalan dalam semester tersebut.
  • Ujian tahfidz kelulusan dilaksanakan diakhir tahun pembelajaran dengan materi ujian seluruh surat atau juz yang sudah dihafal oleh peserta didik selama menjadi santriwati EL-HIJAZ.

Pasal 8

Penilaian praktik

  1. Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu dan indikator yang bersifat praktik yang disusun dalam RPP.
  2. Instrument dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 9

Penilaian sikap

  1. Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap pada semua mata pelajaran baik di kelas, asrama atau tempat kegiatan lainnya.
  2. Instrument dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 10

Penilaian kepribadian

  1. Penilaian kepribaian dilakukan oleh pembimbing konseling atau wali kelas.
  2. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku .

Pasal 11

Ujian Sekolah

  1. Dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu.
  2. Meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
  3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pasal 12

Ujian Akhir Nasional

  1. Ujian akhir dapat berupa ujian paket yang dilaksanakan oleh pemerintah pada mata pelajaran tertentu yang prosedur dan pelaksanaan ujian paket mengikuti ketentuan yang berlaku.
  2. Ujian akhir dapat menginduk ke sekolah yang terpilih yang prosedur dan pelaksanaan ujian mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. Butir 1 dan 2 berlaku selama ma’had El-Hijaz belum mendapat izin pelaksanaan ujian mandiri.

PASAL 13

Ujian Akhir Ma’had El-Hijaz

  1. Ujian akhir ma’had dilaksanakan oleh ma’had El-Hijaz sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Ujian akhir ma’had terdiri dari muatan mapel akademik diniyah, hafalan Al-Qur’an dan matan ilmiyah sesuai jenjang masing-masing.
  3. Hasil ujian akhir ma’had menjadi standar kelulusan untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya di ma’had El-Hijaz.
  4. Hasil ujian akhir ma’had menjadi acuan penerbitan Ijazah Ma’had El-Hijaz.

BAB IV

KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN

Pasal 14

Ketentuan Kenaikan Kelas

  1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pembelajaran. Kriteria kenaikan kelas di EL-HIJAZ diatur dengan persyaratan sebagai berikut:
  2. Dinyatakan naik kelas, bila:
  • Memiliki kehadiran minimal 75%.
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 dikelas yang diikuti.
  • Memiliki nilai di bawah KKM tidak lebih 3(tiga) mata pelajaran.
  • Memiliki nilai minimal BAIK untuk aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua semester dikelas yang diikuti.
  1. Dinyatakan tidak naik kelas, bila:
  • Memiliki kehadiran dibawah 75%
  • Tidak menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 dikelas yang diikuti.
  • Memiliki nilai di bawah KKM lebih dari 3(tiga) mata pelajaran.
  • Aspek akhlak, kepribadian, kelakuan dan kedisiplinan pada dua semester dikelas yang diikuti tidak KURANG.

Pasal 15

Ketentuan Kelulusan

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  2. Memperoleh nilai minimal Maqbul (sesuai KKM) pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.

BAB V

HAK SANTRI BERPRESTASI

Pasal 16

  1. Setiap peserta didik yang berprestasi dibidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
  2. Penerima penghargaan ditetapkan oleh sekolah.
  3. Bentuk penghargaan akan ditentukan sesuai kebijakan sekolah.

BAB VI

PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 17

  1. JENIS PELANGGARAN RINGAN.

Adalah pelanggaran-pelanggaran yang berdampak buruk kepada kebiasaan santriwati, seperti;

  • Tidak menjaga kebersihan dan kerapihan pribadi, kelas dan lingkungan sekolah.
  • Merusak fasilitas sekolah.
  • Tidak mengerjakan tugas sekolah.
  • Dan pelanggaran yang dianggap sejenis.
  1. JENIS PELANGGARAN SEDANG.

Adalah pelanggaran-pelanggaran yang berdampak buruk kepada karakter pribadi dan akademik santriwati, seperti;

  • Mengulang kembali kesalahan no 1.
  • Terlambat pada kegiatan-kegiatan sekolah.
  • Alpa kehadiran melebihi ketentuan yang ditetapkan.
  • Menyelisihi peraturan program akademik yang berlaku seperti peraturan bahasa, peraturan kelas, peraturan asrama dan semisalnya.
  • Membawa barang elektronik, HP, tablet atau mainan dan sejenisnya.
  • Pelanggaran yang dianggap sejenis.
  1. JENIS PELANGGARAN BERAT.

Adalah segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan syariat atau hukum serta hal-hal yang berkaitan dengan kode etik lembaga, seperti;

  • Sering melakukan pelanggaran pada point 1 dan 2.
  • Alpa kehadiran melebihi ketentuan yang berlaku.
  • Berakidah menyimpang.
  • Berakhlak buruk baik perkataan ataupun perbuatan.
  • Membawa barang-barang haram seperti narkoba, barang yang mengandung unsur pornografi dan sejenisnya.
  • Memiliki akun medsos seperti fb, IG dan semisalnya.
  • Tidak sopan kepada guru.
  • Tidak menghargai kebijakan guru (selama kebijakan tersebut tidak menyalahi syariat Islam atau hukum yang berlaku).
  • Mencaci, menghina dan atau mencemarkan nama baik guru atau sekolah.
  • Mencuri.*
  • Berpacaran dengan lawan jenis atau sesama jenis.*
  • Keluar dari asrama tanpa izin (kabur).*
  • Terlibat kasus hukum positif.*
  • Dan pelanggaran-pelanggaran yang dianggap sejenis.
  1. Sanksi
  • Sanksi adalah hukuman yang mengandung unsur didik dalam menumbuhkan sikap tanggung jawab akan segala bentuk konsekwensi perbuatan serta menumbuhkan sikap rendah hati dan kedisiplinan dalam mentaati peraturan dan menumbuhkan efek jera untuk tidak mengulanginya lagi.
  • Sanksi bertujuan meminimalisir terjadinya pelanggaran dan atau meremehkan peraturan.
  • Sanksi berpijak kepada mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.
  • Sanksi atau hukuman tidak mengandung unsur kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Besar kecilnya sanksi ditentukan dari jenis pelanggaran yang dilakukan santriwati.
  • SANKSI PELANGGARAN KATEGORI RINGAN:
  • Teguran, Pengarahan dan Peringatan.
  • SANKSI PELANGGARAN KATEGORI SEDANG:
  • Pengurangan point nilai.
  • Denda material.
  • Bakti sosial seperti membersihkan jalanan sekitar ma’had, mengepel/membersihkan ruangan, kamar mandi, halaman, merapihkan rak buku perpustakaan dan semisalnya.
  • Tugas ilmiyah seperti merangkum materi, mengerjakan soal dan semisalnya.
  • Surat peringatan I.
  • Surat peringatan II dengan pemanggilan orang tua.
  • SANKSI PELANGGARAN KATEGORI BERAT.
  • Surat peringatan I, pemanggilan orang tua dan skors 1 minggu.
  • Surat peringatan akhir dan santriwati dikembalikan kepada orang tua.
  • SANKSI KHUSUS KATEGORI DROP-OUT.
  • Mencuri.
  • Berpacaran dengan lawan jenis atau sesama jenis.
  • Kabur dari asrama.
  • Terlibat kasus hukum positif.
  • Dan pelanggaran yang dianggap sejenis.

BAB VII

PENUTUP

Pasal 18

Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan dengan seksama.

Pasal 19

Hal-hal kebijakan sekolah yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian hari.

والله  ولي  التوفيق

 

Share This Article