Oleh: Dr. Shalih Abdulkarim
-Hafidzahullahuta’ala-
✅ Mengharap Pahala.
Kabar gembira bagi seseorang yang terhalang udzur untuk melakukan shalat di masjid bahwa pahalanya telah dijaga oleh Allah subhanahu wata’ala :
“Jika seorang hamba sakit atau bersafar, maka pahalanya tercatat sebagaimana yang dia lakukan disaat muqim dan diwaktu sehatnya”.
✅ Waktu.
Pelaksanan shalat disunnahkan diawal waktu kecuali shalat isya’ disunnahkan hingga menjelang tengah malam.
✅ Adzan.
Seruan adzan dicukupkan dengan adzan di masjid, tapi jika kita ingin mengumandangkan adzan (di rumah) setelah mendengarkan adzan (dari masjid) maka tidak mengapa. Dan setiap hendak ditegakkan shalat fardhu dikumandangkan Iqamah terlebih dahulu.
✅ Berhias diri.
Disunnahkan kepada setiap orang untuk berhias disetiap shalatnya (memakai parfum, memakai pakaian yang bersih dan rapih) hingga dia berdiri dan bermunajat di hadapan rabbnya dengan seindah-indahnya penampilan.
✅ Mushalla.
Disyariatkan untuk menjadikan satu tempat khusus untuk mushalla di rumah. Dan memilih tempat yang cocok yang terhindar dari keramaian rumah.
✅ Shalat jama’ah.
Saat ada udzur, disunnahkan bagi seorang lelaki shalat berjama’ah bersama keluarganya di rumah, baik wanita ataupun pria.
✅ Shalat Jum’at.
Hasil kesepakatan ulama bahwa shalat Jum’at tidak boleh dilakukan di rumah, maka dengan itu shalat Jum’at diganti dengan shalat Dzuhur empat rakaat di rumah. Dan tidak diharuskan untuk melakukan mandi sunnah.
✅ Letak shaff.
Jika bersama imam ada seorang laki-laki dan wanita maka letak shaff laki-laki tersebut di sebelah kanan imam dan wanita di belakang imam.
Jika makmum laki laki lebih dari satu, maka letak shaff laki-laki di belakang imam dan letak shaff wanita di belakang shaff laki-laki.
✅ Khusyu’.
Seseorang yang shalat hendaklah berupaya mewujudkan kekhusyu’an dalam shalatnya. Jangan sampai karena shalat di rumah lantas shalatnya menjadi terburu-buru dan meremehkan kekhusyu’an.
✅ Bacaan Jahr.
Saat shalat di rumah bersama keluarga maka imam hendaknya menjahrkan bacaannya pada shalat jahriyyah (Maghrib, isya’, dan shubuh) dan membaca sirr pada shalat shalat sirriyyah (Dzuhur dan ashar).
✅ Shalat Sunnah Rawatib.
Seseorang hendaklah berupaya untuk menunaikan sunnah-sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu sesuai dengan tata cara yang berlaku.
✅ Dzikir.
Hendaknya seseorang menjaga dzikir-dzikir yang biasa dilakukan setelah shalat fardhu.
✅ Ucapan ‘Aamiin’ Bagi Seorang Wanita dan Menegur Imam Saat Melakukan Kesalahan Dalam Shalat.
Disyariatkan bagi seorang wanita mengeraskan bacaan ‘aamiin’ saat shalat bersama mahram-mahramnya. Sebagaimana disyariatkan juga untuk menegur kesalahan bacaan imam (dimana biasanya seorang wanita hanya menepuk tangan sebagai isyarat untuk menegurnya).
✅ Duduk Di Tempat Shalat Hingga Waktu Syuruuq.
Seseorang yang shalat disyariatkan untuk tetap duduk di tempat shalatnya -setelah shalat shubuh- hingga matahari muncul. kemudian shalat dua rakaat dengan mengharap pahala yang dijanjikan oleh Allah pada shalat tersebut (shalat sunnah syuruuq).
🖌 Catatan
Ringkasan ini dibuat setelah ada himbauan untuk shalat di rumah dalam rangka menghindari penyebaran virus covid-19. Semoga Allah menjaga negeri-negeri dan hamba-hambanya serta mengangkat wabah dan balaa’ dari mereka.
Aamiin