Syarah Hadits Hukum Seputar Air Laut

elhijaz
elhijaz 3 Min Read

HUKUM SEPUTAR AIR LAUT

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِي اَلْبَحْرِ: هُوَ اَلطَّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ.

Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- dia berkata: Rasulullah –Shallallahu ‘alai wa sallam- bersabda tentang laut (hukumnya): [airnya suci dan mensucikan, serta bangkainya halal].

Hadits ini dikeluarkan oleh empat imam, Ibnu Abi Syaibah dan ini adalah lafadznya, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan at-Tirmidziy, dan diriwayatkan oleh Malik, asy-Syafi’i dan Ahmad.

SYARAH

  • Derajat hadits ini shahih, at-Tirmidziy berkata: hadits ini hasan shahih, aku bertanya kepada al-Bukhariy tentang hadits ini beliau menjawab shahih.[1]
  • Sebab keluarnya hadits ini (سبب الورود ) dikatakan oleh Abu Hurairah bahwasanya ada seorang lelaki dari bani Mudlij bernama Abdullah datang kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dia berkata: “Wahai Rasulullah …, kami mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air. Jika kami gunakan air itu untuk berwudhu’ maka kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudhu’ dengan air laut?” Maka Rasulullah bersabda dengan hadits ini.
  • Perawi hadits ini Abu Hurairah adalah seorang sahabat yang bernama Abdurrahman bin Shakhrin beliau paling banyak meriwayatkan hadits, dalam musnad Baqiy bin Mukhlid terbilang sebanyak 5374 hadits. Wafat di Madinah pada tahun 59 H dalam usia 78 tahun.[2]

Kosakata:

  • At-Thahûr (الطهور) maknanya (الطاهر بذاته المطهر لغيره) suci dzatnya dan dapat mensucikan selainnya.
  • Maitah/bangkai (ميتة) maknanya (مالم تلحقه الذكاة الشرعية) apa saja yang tidak disembelih secara syar’i.

Faidah:

  • Hukum air laut suci dan mensucikan yaitu dapat dipakai untuk bersuci baik dari hadats kecil ataupun besar dan bisa dipakai untuk menghilangkan najis yang menimpa tempat, badan, baju dan lainnya.
  • Perbedaan pendapat ulama, mereka berbeda pendapat seputar jenis hewan laut yang dihalalkan.

Pendapat pertama : seluruh hewan laut halal, kecuali yang menyerupai hewan darat seperti anjing laut, babi laut dan semisalnya.

Pendapat kedua : seluruh hewan laut halal, kecuali kodok laut, ular laut dan buaya laut.

Pendapat ketiga : seluruh hewan laut halal tanpa terkecuali. Dan ini pendapat yang rajih.[3]

  • Keelokan dalam berfatwa, yaitu dengan memberikan jawaban lebih yang berhubungan dengan pertanyaan jika dipandang itu sangat penting. [4]

***

Ditulis oleh Imron Rosyid Astawijaya

___________________

[1] Taudhihul-ahkâm, h. 125, Juz I.

[2] Subulus-salam, h. 95-97, Juz I, Jilid I.

[3] Berikut beberapa pendapat imam-imam diatas:

– Pendapat pertama : imam Abu Hanifah.

– Pendapat kedua : Imam Ahmad.

– Pendapat ketiga : Imam Malik dan asy-Syafi’i.

[4] Taudhihul-ahkâm, h. 125-128, Juz I.

Share This Article